Gire
SURAT PERNYATAAN
Yang
bertyanda tangan dibawa ini: Adalah pemilik hak ulayat Tanah Adat PASAR INPRES
Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya nama-nama sebagai berikut.
1. Nama : NETA
ENUMBI,S.IP
TTL : PANIAI, 10
NOVEMBER 1976
Agama : KRISTEN PROTESTAN
Pekerjan : PNS
Alamat : DISTRIK ILU
KABUPATEN PUNCAK JAYA
2. Nama : PETRUS
ENUMBI,S.Sos
TTL : PANIAI, 12
NOVEMBER 1975
Agama : KRISTEN PROTESTAN
Pekerjan : PNS
Alamat : DISTRIK ILU
KABUPATEN PUNCAK JAYA
3. Nama : BELEKI
GIRE, SE
TTL : PANIAI, 20
OKTOBER 1980
Agama : KRISTEN PROTESTAN
Pekerjan : PNS
Alamat : DISTRIK ILU
KABUPATEN PUNCAK JAYA
4. Nama : WERIEN
WONDA KOGOYA
TTL : PANIAI, 18 MEI
1974
Agama : KRISTEN PROTESTAN
Pekerjaan : ANGGOTA DPRD KABUPATEN
PUNCAK JAYA
Alamat : DISTRIK ILU
KABUPATEN PUNCAK JAYA
5. Nama : YANDISON
G. WAKEI,S.IP
TTL : ILU, 09
SEBTEMBER 1988
Agama : KRISTEN PROTESTAN
Pekerjaan : SWASTA
Alamat : DISTRIK ILU
KABUPATEN PUNCAK JAYA
Kami ingin MoU bersama pemerintah Kabupaten Puncak
Jaya, bahwa Tanah Adat Melomabur masih dalam kepemilikan hak ulayat atau tanah
adat, yang saat ini dipakai oleh pemerintah sabagai tempat jual beli atau Pasar
Sentral Distrik Ilu.
Untuk itu MoU
kami bersama Pemerintah adalah sebagai berikut:
1.
Kami sepakat, 2 (Dua) Kepala Distrik
meliputi Ilu- Torere dan 1 (Satu)
Pemakaran baru Distrik Waenggi, kami akan ajukan nama-nama kepada Pemerintah Kabupaten
Puncak Jaya
2.
Setiap Formasi atau setiap penerimaan
Pegawai baru sebagai jatah dari Tanah Adat, mengangkat atau menerima sebanyak 5
(lima) orang, apabila Kabupaten Yamo
dibentuk menjadi kabupaten otonom baru.
3. Apabila
pemerintah membangun pasar sentaral, maka kami memintah menbangun rumah untuk
hak kepemikan tanah
sebanyak 10 (sepuluh) unit rumah sehat.
Berhubung dengan tanah adat ini,
“di lain kelak kami tidak akan memimtah uang maupun barang kepada pemerintah” apabila kesepakatan ini tidak terealisasi
dengan baik maka kami akan menuntut hak kami kepada Pemerintah.
Jika Kabupaten Yamo akan jadi, maka
MoU ini akan menjadi suatu
kelanjutan akan dipakai kabupaten Yamo atau daerah otonom baru.
Demikian MoU kami atas kerja
samanya di ucapkan banyak terima kasih.
Jayapura, 28 Juni 2013
PIHAK HAK ULAYAT
TANAH
ADAT
NETA
ENUMBI,S.IP BELEKI GIRE,SE
PETRUS ENUMBI, S.Sos
WERIEN WONDA
KOGOYA YANDISON G WAKEI,S.IP